BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Penelitian ini berangkat dari latar belakang bahwa Jawa Timur mempunyai andil yang cukup besar terhadap perkembangan ekspor nasional rata-rata berkisar USD 5 milyar dengan kontribusi 11 % - 12 % dari ekspor nasional. Melalui kapasitas industri besar, menengah dan kecil yang tersedia cukup besar maka suatu saat Jawa Timur bias menjadi jaringan inter provinsi yang bisa memberikan sumbangan terbesar setelah ekspor non migas. Tidak berlebihan Jawa Timur bisa memberi akses ke seluruh provinsi terhadap barang-barang yang dihasilkan pelaku bisnis sektor riil dan non formal (seperti : sektor hortikultura, perikanan, pertanian, perkebunan dan kerajinan).
Struktur ekonomi Jawa Timur 99,55% didominasi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK), sedangkan usaha besar hanya 0,45%. Kontribusi UKMK terhadapPDRB 50,12% dan penyerapan tenaga kerja pada sektor ini mencapai 91,66%. Bila berpijak pada definisi industri kecil merupakan unit usaha dengan jumlah tenaga kerja paling sedikit 5 orang paling banyak 19 orang dan industri rumah tangga adalah unit
usaha dengan jumlah pekerja paling banyak 4 orang termasuk pengusaha (BPS, 1998) maka dengan asumsi UKM rata-rata memperkerjakan 2 orang saja berarti terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 12 juta orang.
Eksestensi UKM dalam menunjang perekonomiaan nasional sangat diperlukan, krisis ekonomi tahun 1998 telah membuktikan kemampuan UKM tetap bertahan dan bahkan memberikan kontribusi 58,2% dari PDB nasional. Untuk itu pemberdayaan UKM perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama dalam akses permodalan, pengembangan pasar dan managemen. Dalam hal permodalaan, walaupun Bank Indonesia mengalokasikan portofolio dalam jumlah cukup, namun kemampuan UKM menyerap dana yang tersedia kurang dari 50%. Realisasi kredit UKM tahun 2002 sampai bulan oktober tersalur Rp. 27 T dari total portofolio Rp. 63,5 T (Darma Ali 2003). Pada sisi lain dikatakan pula bahwa realisasi tersebut 46% merupakan kredit konsumtif. Jadi hanya sekitar 54% kredit yang tersalurkan pada UKM untuk kegiatan produkltif atau untuk modal usaha.
Menurut ADB-TA, kekuatiran UKM dalam pengajuan kredit perbankan antara lain : perusahaan dianggap tidak layak, kurang informasi, tidak memiliki agunan dan NPWP. Suatu hal yang delematis, dimana pembiayaan UKM merupakan indicator komitmen perbankan namun disisi lain UKM tidak mampu menarik dana perbankan hanya karena persoalan bankable karena ketentuan prudential banking yang diterapkan Bank Indonesia berpegang pada prinsip 5 C. Persyaratan bank teknis yang kaku ini,menurut UKM bisa di atasi asalkan ada kesungguhan dan komitmen yang kuat untuk benar-benar membantu UKM karena dari 5 C, ternyata 4 C yang lain umumnya dapat dipenuhi UKM kecuali jaminan (collateral) yang sering menjadi hambatan.
Sebagai alternatif dalam menghadapi permasalahan permodal bagi pembiayaan usaha UKM, maka banyak kalangan berpendapat perlu dikembangkan pembentukan lembaga keuangan non bank antara lain : (1) Modal Ventura (ventura capital) dan (2) Lembaga Penjamin Kredit (LPK).
















BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam pengembangan usaha UKM kebanyakan dihadapkan dengan masalah permodalan. Kemampuan UKM untuk mengakses sumber pembiayaan perbankanselalu terbentur pada persyaratan teknis Perbankan. Sebenarnya terdapat alternatiif sumber pembiayaan lain yang bisa dikembangkan untuk mem-beck-up UKM yaitu lembaga keuangan non bank seperti modal ventura dan lembaga penjamin kredit.
Perusahaan modal ventura dapat dibedakan menjadi tiga : (1) perusahaan privat; (2) perusahaan publik; (3) perusahaan affiliasi bank (Martono: 2002 dalam Wongsonegoro 2004). Ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara modal ventura dengan perbankan sebagai lembaga pembiayaan ( Wahyudi: 2003 yaitu : (1) lebih concern terhadap bisnis mitranya; (2) pendekatan bisnis partnership; (3) tidak ada pembatasan sektoral; (4) memiliki unsure pembinaan; (5) suku bunga relatif stabil; (6) modal pembiayaan yang fleksibel; (7) pembiayaan untuk usaha baru. Melalui system pasangan
usaha menimbulkan manfaat timbal balik, dalam hal ini beberapa manfaat dapat diperoleh Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) berkerja sama dengan perusahaan modal ventura ( Wongsonegoro:2004) adalah : (1) Peningkatan potensi kegiatan usaha; (2) Usaha dengan kemungkinan berhasil tinggi; (3) Peningkatan efisiensi pemasaran produk; (4) Peningkatan Bank-Ability; (5) Peningkatan likuiditas; dan (6) Peningkatan rentabilitas. Untuk pengembangan modal ventura (daerah) memerlukan keterlibatan pemerintah (daerah), pelaku usaha, perguruan tinggi (konsultan), serta asosiasi sektoral (Wahyudi:2003)
Pada sisi lain, Lembaga Penjamin Kredit diperlukan untuk pengambilalihan resiko kegagalan UKM sebagai pihak terjamin sehingga kewajiban kepada kreditur sebagai penerima jaminan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan ( Lintang : 2003). LPK ini telah didirikan sejak tahun 1971 c.q. Ditjen Koperasi dengan membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dan lembaga ini akan melakukan penjaminan bagi UKM yang tidak bisa memenuhi persyaratan agunan namun aspek 4 C terpenuhi. Dalam perkembangannya pemerintah melalui PP No. 51/1981 membentuk Perum PKK, kemudian melalui PP Nomor 95/2000 Perum PKK lalu dirubah menjadi Perum Sarana. Kementrian Koperasi dan UKM terus mendorong terbentuknya LPK daerah dengan mengeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 04/Kep/M/V/2001 dan No. 518-162/2001 tanggal 29 Mei 2001 tentang pembentukan Lembaga Penjamin Kredit bagi Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro Non Bank dan UKM di daerah. Selain yang disebutkan diatas, terdapat banyak LKBN yang ada baik dikembangkan pemerintah, swasta/LSM maupun BUMN seperti model dana Bergulir, pola kemitraan, dan berbagai pinjaman lunak lainnya. Tentunya keberadaan lembaga penjamin kredit diharapkan mampu mengatasi masalah pembiayaan UKM yang tidak memiliki agunan.







Untuk tercapainya output yang diinginkan maka metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung; koleksi data sekunder; survey baik dengan wawancara maupun kuesioner kepada pihak-pihak terkait. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan analisa interaktif kuantitatif dan kualitatif. Objek kajian adalah lembaga-lembaga keuangan non Bank, sedangkan lokasi penelitian berada di kabupaten Pasuruan, Situbondo, Bondowoso dan Jember.
Dari temuan penelitian diperoleh hasil bahwa Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang ada di lokasi penelitian dananya bersumber dari pemerintah, koperasi; joint ventura; dana pensiun; dana ansuransi; pasar modal; reksa dana; pengadaian dan lainnya. Sedangkan partisipasi LKBN dalam mendukung permodalan UKM pada lokasi penelitian dapat digambarkan sebagai berikut :

Tabel 1
Partisipasi LKNB, BANK dan Modal Sendiri
Dalam Mendukung Permodalan UKM

No Lokasi Penelitian LKNB Bank Modal Sendiri
1.
2.
3.
4. Kab. Pasuruan
Kab. Situbondo
Kab. Bondowoso
Kab. Jember 49,43 %
98,58 %
57,20 %
56,14 % 17,18 %
10,90 %
14,40 %
18,72 % 33,36 %
20,50 %
28,38 %
25,12 %

Penyaluran dana yang dilakukan pemerintah dilakukan dalam bentuk model Freeder Point dan Dana Bergulir. Selain itu, pemerintah dan BUMN juga menyalurkan dukungan pembiayaan bagi UKM dalam bentuk model kemitraan seperti : kemitraan bunga rendah, bantuan peralatan, bantuan manajemen, bantuan pemasaran, intiplasma,mbapak angkat dan ikubator. Sedangkan yang dilakukan swasta terdapat berupa model pinjaman tampa anggunan dan pinjaman dengan anggunan, disamping itu ditemukan pula model tengkulak dan model ijon. Kesemuanya itumerupakan LKNB yang memberi dukungan pembiayaan terhadap pemberdayaan UKM pada lokasi penelitian. Secara rinci LKNB ini dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel 2
Model-Model LKNB di Lokasi Penelitian

No Non Bank Model pendanaan Kepada UKM
1 Pemerintah Free Point
Dana Bergulir
Model Pengadaian
2 Pemerintah dan BUMN
Model Kemitraan
• Kemitraan bunga rendah
• Bantuan Peralatan
• Bantuan manajemen
• Bantuan pemasaran
• Intiplasma
• Bapak-anak
• Inkubator
3 Swasta Pinjaman tanpa anggunan
Pinjaman dengan anggunan
4 Lain-lain Model tengkulak
Model ijon

Adapun kelebihan dan kelemahan pada msing-masing model lebih menekankan pada prosedur dan anggunan. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel berikut :








Tabel 3
Keunggulan dan Kelemahan LKNB Menurut UKM

Model Keunggulan Kelemahan
1. Feeder point

2. Dana Bergulir

3. Kemitraan
4. Kemitraan bunga rendah
5. Bantuan Peralatan
6. Bantuan Pemasaran
7. Intiplasma

8. Bapak angkat


9. Inkubator  Tanpa anggunan
 Bunga Ringan
 Bunga Ringan

 Pinjaman dapat besar
 Jangka waktu dapat disesuaikan
 Bunga pinjaman terjangkau
 Bunga pinjaman terjangkau
 Bunga pinjaman terjangkau
 Bunga pinjaman terjangkau

 Bunga pinjaman terjangkau o Prosedur berbelit-belit
o Pinjaman kecil
o Peminjam terbatas

o Prosedur berbelit-belit
o Waktu menunggu lama

o Sulit mendapatkan

o Sulit mendapatkan

o Sulit mendapatkan

o Sulit mendapatkan


o Sulit mendapatkan

Dari berbagai bentuk model LKNB yang ada ternyata model Freeder Point merupakan bentuk pendanaan yang diminati dan ditanggapi posif oleh UKM pelaku Usaha. Selain itu, model penyaluran kredit lunak melalui Koperasi seperti dalam bentuk dana bergulir sangat diminati namun jumlah penyaluran kepada UKM terbatas sehingga sulit diakses pelaku Usaha yang jumlahnya sangat banyak. Freeder Point merupakan program pemberian pinjaman kredit lunak kepada pengusaha Kecil (pengusaha industrikecil dan pedagang Kecil) yang dikembangkan Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Timur dengan mengadopsi program Departemen Perindustrian. Program ini membantu pendanaan bagi pengadaan bahan baku dan modal kerja tanpa bunga dan anggunan. Walaupun terdapat program pemerintah lainnya dalam bentuk kredit lunak seperti pola kemitraan namun dengan bunga 6% s/d 9% pertahun dan menggunakan anggunan.




























BAB III
KESIMPULAN

Lembaga Keuangan Non Bank(LKNB) amat diperlukan dalam mendukung percepatan pemberdayaan UKM terutama bagi UKM di plosok-plosok dan pedesaan dimana akses lembaga perbankan masih terbatas. Termasuk dalam hal mendukung program bagi penumbuhan unit usaha baru sebanyak satu juta sepuluh ribu unit bisnis untuk provinsi Jawa Timur pada tahun mendatang.
Selain itu, keterpaduan antara pemerintah, swasta dan masyarakat sangat diperlukan bagi penumbuhan Lembaga Keuangan Non Bank yang diharapkan dapat mempercepat proses pemberdayaan UKM dan koperasi di provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini merekomendasikan model kemitraan/keterpaduan yang
melibatkan antara pemerintah dan Lembaga Keuangan Non Bank, serta LSM/Perguruan
Tinggi dalam membuat mekanisme pemberdayaan UKM dalam mengembangkan model
pembiayaan UKM yang mudah diakses pelaku usaha di lapangan. Dalam pengembangan model yang perlu ditekankan adalah aspek dari kepastian hukum dan menawarkan keuntungan tertentu dari beberapa aspek bagi pelaku usaha. Pertama, menyediakan peraturan dengan beberapa jaminan yang spesifik atas tindakan yang sedang diambil, Kedua, menyediakan basis yang seragam untuk penyelenggaraan dan memastikan bahwa status atau kebutuhan lokal akan mendorong kearah pemenuhan dengan standar mutu nasional. Ketiga, campuran dari standar mutu, standar prestasi dan kebutuhan teknologi yang digunakan UKM.








Daftar Pustaka




Andrew Macintyre, Business and Politics in Indonesia, Sydeney, Allen & Unwin,
1991.
Amir Effendi Siregar (ed.), Arus Pemikiran Ekonomi Politik, Esai-Esai Terpilih,
Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I - 2006
105
Bromley, Damel W. .Economic Interest and Institutions, The Conceptual Foundation
of Public Policy. Basil Blacwell Ltd. New York, 1989
Dunn, William N, .Pengantar Analisis Kebijakan Publik., Gajah Mada University
Press, Yogyakarta, 1994.
Dye, Thomas R, .Understanding Public Policy., Englewood Cliffs, New Jersey. 1992.
Edwards III George C, .Implementing Public Policy. Congressional Quartely Inc,
Washington, 1980.
Grindle, Merille S (ed), .Political and Policy Implementation in the third World.,
New Jersey, Princeton University Press, 1980.
Mater. Donal S Van and Carl E. Van Horn, The Policy Implementation Proses,
Bervely Hills. Sage Publication, 1984.
Martin Staniland, What Is Political Economy, New Haven and London, Yale University
Press, 1985.
(Terjemahan) Martin Staniland, Apakah Ekonomi Politik Itu? Sebuah studi Teori Sosial
dan Keterbelakangan, Jakarta Rajawali Pres 2003.
Tjorowinoto, Moeljarto, .Pembangunan Dilema dan Tantangan., Tiara Wacana
Yogyakarta, 1996.
Sritua Arief dan Adi Sasono, Ketergantungan dan Keterbelakangan, Penerbit Sinar
Harapan Anggota IKAPI bekerja sama dengan lembaga Studi Pembangunan
Jakarta, 1981.
Richard Robinson, Indonesia : The Rise of Capital, Asia Studies Association of
Australia, Southeast Asia Publications Series, 1986.
Yoshihhara Kunio The Rise of Ersart Capitalism in South East Asia (Kapitalime Semu Asia Tenggara), LP3ES, 1990.



Sumber :

http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_Nomor%202%20Tahun%20I_2006/08_Pengem_Lembaga_Keuangan_NonBank.pdf

contoh kasus pelanggaran etika bisnis : maraknya peredaran makanan dengan zat pewarna berbahaya
Maraknya Peredaran Makanan Dengan Zat Pewarna Berbahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan." Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah."Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya.Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu.Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009).Lontaran Nurmahmudi merupakan respons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nurmahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen.Yang menjadi tantangan, tambah Nurmahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya.Ke depannya, Nurmahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets.Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.
( sumber : OkeZone.com )

ETIKA BISNIS, SAAT MORAL JADI KEBUTUHAN
Deputi Bidang Pencegahan-KPK Waluyo bercerita di depan peserta workshop Etika Bisnis di Pertamina. Banyak perusahaan yang umurnya puluhan tahun bahkan ratusan tahun dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, dan pegawainya pun bangga karenanya, pelaksanaan etika bisnis dan Good Corporate Governancenya menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Waluyo menyebut Shell, BP, GE, Johnson and Johnson, sebagai di antara perusahaan yang dimaksud.
Sebaliknya perusahaan-perusahaan besar banyak yang bangkrut atau sekadar ‘mati nggak, hidup pun ogah’ karena penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan etika bisnis tidak konsisten.
“Lemahnya komitmen dan kepemimpinan dan tidak dipakainya instrumen di dalam penerapan etika bisnis,” kata Waluyo.
Kelemahan lain adalah dalam proses internalisasi code of conduct ke seluruh pegawai. Dalam bahasa Waluyo mereka mem-print code of conduct, lalu menempelkan di dinding (post), “Dan terakhir adalah pray, berdoa, ‘mudahmudahan pegawai saya membacanya,” Waluyo setengah bercanda.
Kesalahan lain adalah adanya intervensi dari beberapa pihak. “Nantinya seluruh BUMN itu free for doing leadership tanpa harus ada intervensi,” katanya.
Kalau seluruh BUMN bergerak ke arah corruption free menurut Waluyo sangat powerful karena ada 137 BUMN.
Waluyo memberikan batasan soal intervensi, bahwa sebuah korporasi akan maju dengan baik manakala dalam pengambilan keputusan tidak ada afiliasi yang meng-gantungi diri¬nya. “Saya melakukan ini for the best of the company,” ujar Waluyo mengumpamakan ujaran CEO BUMN.
Intervensi yang dimaksud tidak berkaitan dengan pihak penginter¬vensi dalam kapasitas pemegang saham. “Intervensi itu adalah intervensi yang sifatnya BOD tidak independen karena ada keterikatan power yang lain,” jelas Waluyo.
Apa kaitan satu sama lain antara korupsi, dilema etika, etika bisnis, dan Good Corporate Governance (GCG)?

Korupsi itu busuk; palsu; suap. Penyuapan; pemalsuan. Ini kalau menurut Kamus Bahasa Indonesia (1991). Kalau Kamus Hukum (2002) menyebutkan pengertian korpusi itu sebagai buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Diartikan juga di Kamus Hukum itu bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Boleh cari definisi korupsi di The Lexion Webster Dictionary (1978). Di situ ada pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian.
Kalau Indonesia belakangan dikenal sebagai negara korup terkemuka di Asia, selain Filipina. Istilah korupsi itu berasal dari kata corruptio atau corruptus. Tentu bukan bahasa Indonesia atau bahasa Filipina. Atau bahasa Hongkong dan Singapura yang terkenal sarang korupsi sektor swasta. Corruptio adalah bahasa Latin yang berasal dari kata corrumpere, terakhir ini kata Latin yang lebih tua.
Bahasa Eropa ketiban tetesan bahasa tersebut. Lahirlan kata corruption, corrupt di Inggris; corruption (Perancis); corruptie, korruptie (Be-landa). Dari bahasa Belanda inilah konon kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi.
Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001).
Banyak item-item yang termasuk tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tetapi agar tidak bingung mengategorikannya, maka agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
(1) secara melawan hukum;
(2) memperkaya diri sendiri/orang lain;
(3) “dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara.
Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima.
Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Tingkatan korupsi itu lebih tinggi daripada sekadar tindakan mencuri dan penggelapan. Kalau pencurian -- mengutip buku KPK yang mengutip Pasal 362 KUHP -- adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Sedangkan penggelapan -- masih menurut buku KPK (dikutip dari Pasal 372 KUHP) -- adalah pencurian barang/hak yang dipercaya-kan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Lalu wilayah abu-abu?
Kalau dalam suatu operasi perusahaan ditemukan praktek-praktek yang ‘rasa-rasanya’ tidak diterima etika, tetapi ‘kok menentukan kelancaran operasi perusahaan,’ itulah dilema etika.
Kalau tetap dilakukan ya itu sudah pelanggaran, seperti suap, uang pelicin, pungli, dan lain-lain. Tapi kalau tidak dilakukan operasi perusahaan bisa-bisa terganggu serius.
Itu daerah abu-abu!

Itulah sebab setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Lho, kok, bisa begitu, ya?
Bukankah orang berdagang terbiasa melakukan kecurangan? Mengurangi timbangan atau takaran? Menipu dan memperdaya pembeli? Yang penting untung!
Terakhir ini di dunia bisnis ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Konsep GCG mencerminkan sekali praktek bisnis yang dilandasi sisi moral dan etika.
Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary disebutkan, bahwa etika didefinisikan sebagai:
1. the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation.
2. (a). set of moral principles and values, (b) theory or system of moral values, (c) the principles of conduct governing an individual or a group.
Intinya etika adalah prinsip-prinsip moral dan nilai, pembeda yang baik dan buruk.
Nah, kalau begitu mengapa orang melupakan prinsip bisnis yang dijalankan tokoh dunia yang namanya Muhammad bin Abdillah, sang Nabiyullah dan Rasulullah terakhir?
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam berbisnis adalah nilai-nilai universal. (1) Siddiq (benar, dapat dipercaya); (2) Amanah (menepati janji); (3) Fathonah (memiliki wawasan luas); (4) Tabligh (berkomunikasi).
Seorang non muslim seperti Hermawan Kertajaya, yang kita kenal sebagai pakar marketing dari MarkPlus. “Bila ingin mempelajari prinsip dan etika bisnis, pelajarilah dari agama Islam dan juga Konfusius,” tuturnya seperti dikutip oleh sebuah situs.
Konfusius?
Sebagai seorang filsuf yang hidup sekitar tahun 500 SM, lanjut Hermawan Kertajaya yang juga keturunan Tionghoa ini, Konfusius adalah yang pertama yang berhasil menggabungkan berbagai keyakinan dari masyarakat Cina menjadi satu perangkat nilai luhur yang berdasarkan pada moralitas pribadi.
Konfusius mengajarkan moral, perilaku baik, kemanusiaan, terus belajar, dan menjaga keseimbangan.
Aa Gym dan Hermawan Kertajaya dalam bukunya Berbisnis dengan Hati menyebutkan definisi untung dalam bisnis adalah kalau bisnis menambah silaturahmi, menambah saudara. Juga kalau bisnis mendatangkan untung untuk orang banyak. Itulah untung.
KPK menjelaskan, nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Ada visi-misi dulu, baru kita bicara nilai-nilai perusahan.
Nilai-nilai universal yang dimaksud adalah honesty (kejujuran), respect on the rule of law (taat asas/peraturan), trust (kepercayaan, dapat dipercaya), common sense (kepatutan dan ke-pantasan), serta menghargai HAM.
Etika bisnis sendiri merupakan bagian in-tegral dari nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG itu hanya lima kaidah:
(1) Transparansi (Transparency);
(2) Akuntabilitas (Accountability);
(3) Responsibilitas (Responsibility);
(4) Independensi (Independency);
(5) Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
Kita sudah membahas soal pengertian GCG ini dalam segmen Mukadimah
Apa, sih, gunanya GCG?
Amerika Serikat harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Bangkrutnya Enron, perusahaan besar di AS, belakangan ini juga akibat pelanggaran terhadap etika bisnis, yang notabene melanggar kaidah GCG.
Secara akademis orang menyebutkan kebutuhan GCG timbul berkaitan dengan prinsip agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya.
Hal ini bisa dipahami, kalau melihat pengertian istilah GCG itu sendiri, yang merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.
KPK bilang dalam situsnya, bahwa GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan.
Masih menurut KPK, penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling ber-hubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai pelaku pasar; dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG ini dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
Prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah GCG adalah etika bisnis itu sendiri. Jelas, korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau bahkan negara bertentangan sekali dengan kaidah-kaidah GCG.
Pertamina Clean adalah episode kesekian dari upaya Pertamina untuk menerapkan etika bisnis dalam keseharian operasinya. Beban sejarah masa lalu yang pahit yang pernah memberati pundak Pertamina terus dikubur dengan upaya membersihkan diri dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan.

sumber :http://www.pertamina.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3111&Itemid=507

contoh pelanggaran etika bisnis

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
A. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
B. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
C. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
D. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja
E. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal
F. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
G. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam
kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
H. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah.
Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut.
Selama menunggu tender di proses oleh panitia tender, pihak perusahaan x didatangi oleh
“oknum pemerintah”, yang menyatakan bahwa perusahaan X akan jadi pemenang tender
seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia.
Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah
prosentase tertentu kepada panitia tender.
Sumber : Litbang LOS DIY
http://www.los-diy.or.id/artikel/Losdiy-Contoh%20Pelanggaran%20Etika%20Bisnis.pdf

etika bisnis telkom

Etika Bisnis TELKOM

Etika bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa depan.

Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku karyawan. Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan, menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.

Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat). Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas.

Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui proses Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30 menit yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya. Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan kebijakan anti-fraud.

KEBIJAKAN LARANGAN GRATIFIKASI
TELKOM telah menerapkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian atau penerimaan uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang tidak patut, termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan kerja, mitra bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai pejabat senior maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PELAPORAN (WHISTLEBLOWER)
Dalam upaya menerapkan GCG dan nilai-nilai perusahaan serta untuk mematuhi ketentuan Section 404 dalam SOA, TELKOM telah menerapkan kebijakan dan prosedur pelaporan yang mencakup cara menampung dan menangani pengaduan dalam rangka membangun perusahaan yang lebih transparan dan profesional.

Ketentuan SOA Section 404 telah merombak pengendalian internal atas pelaporan keuangan dengan menggunakan Committee of Sponsoring Organization (“COSO”) framework yang mencakup pengendalian pada tingkat transaksi dan tingkat entitas. Komite Audit sebagai salah satu unsur pengendalian internal diwajibkan untuk menyelenggarakan kebijakan dan prosedur whistleblower untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan terutama yang disampaikan oleh para karyawan Perusahaan.

Kebijakan Anti-Fraud
Direksi berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan secara terpadu dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas hingga proses transaksional. Manajemen secara rutin melakukan upaya bersama dengan unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan proses bisnis.

Dimuat pada tanggal 29 Mei, 2009
Sumber: Laporan Tahunan TELKOM 2008 (disampaikan kepada Bapepam-LK pada tanggal 11 Mei 2009)

Sumber :
http://www.telkom.co.id/hubungan-investor/tata-kelola-perusahaan/etika-bisnis-telkom/

Brokoli Bisa Cegah Maag
Senin, 16 November 2009 | 09:57 WIB

KOMPAS.com — Beragam penelitian tentang brokoli mengungkapkan bahwa kandungan antioksidan dalam brokoli sangat besar sehingga mampu menekan risiko kanker. Namun, penelitian terbaru dan lebih spesifik mampu memberikan gambaran kemampuan brokoli dalam menekan risiko beragam gangguan pencernaan seperti maag, infeksi lambung, dan kemungkinan kanker perut.

Dalam sebuah studi di Jepang, para ahli mendapati fakta bahwa mengonsumsi 70 gram brokoli segar setiap hari selama dua bulan dapat melindungi tubuh manusia dari bakteri perut yang terkait penyakit maag, infeksi lambung, bahkan kanker perut.

Kandungan sulforaphane yang ada dalam brokoli dapat memicu enzim dalam perut sehingga memberikan perlindungan terhadap senyawa radikal yang dapat merusak DNA dan menyebabkan peradangan.

Sulforaphane dalam brokoli juga diketahui mampu meningkatkan produksi enzim fase II di hati. Enzim ini berperan menggandeng bahan-bahan karsinogen yang dihasilkan dari senyawa prokarsinogen dan mengeluarkannya dari sel. Perlu diketahui, kandungan sulforaphane dalam kecambah brokoli segar lebih tinggi daripada brokoli yang sudah direbus terlalu matang.

Tip: Pilihlah brokoli yang berwarna hijau gelap. Selain dimakan langsung sebagai lalapan, brokoli juga bisa dicampur sayuran dan buah lain untuk salad. Atau pilihan lainnya, Anda bisa mengonsumsi brokoli dalam bentuk jus.

sumber :
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/11/16/09572292/brokoli.bisa.cegah.maag

Pemkab Boyolali Terancam Berutang 2010?
Selasa, 17 November 2009 | 17:24 WIB

BOYOLALI, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali tahun 2010 diperkirakan defisit riil, sehingga harus berutang atau menjual aset. Hal ini disebabkan kenaikan pengeluaran gaji pegawai negeri sipil akibat kebijakan pemerintah menaikkan upah, tidak diimbangi kenaikan dana alokasi umum yang memadai.

Wakil Ketua DPRD Boyolali Thontowi Jauhari mengutarakan hal itu di Boyolali, Selasa (17/11). Dia mengomentari RAPBD 2010 yang diajukan oleh Panitia Anggaran Kabupaten Boyolali. Anggaran itu dinyatakan defisit Rp 52,6 miliar, sedangkan sisa lebih perhitungangan anggaran (silpa) 2009, sekitar Rp 45 miliar. Dia khawatir, pemkab harus mencarikan dana hutang atau menjual aset untuk menutup defisit riil tersebut.

Selain itu, tambahnya, dari anggaran belanja Rp 852 miliar, belanja langsung hanya Rp 130,6 miliar atau hanya sekitar 15,3 persen. Padahal, belanja langsung merupakan anggaran publik. Bahkan, dari belanja langsung itu anggaran belanja modal hanya Rp 45,6 miliar. Sementara sisanya, Rp 9,9 miliar untuk belanja pegawai dan Rp 75 miliar untuk belanja barang dan jasa.
"Dengan belanja langsung 15,3 persen itu, banyak sektor tak punya kegiatan. Pembangunan Boyolali saya perkirakan akan mandeg dan pertumbuhan ekonomi tak lebih 3 persen. Kerusakan infrastruktur jalan akan lebih banyak daripada yang dibangun," ujarnya.

Dia mengakui krisis anggaran itu disebabkan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan gaji PNS 15 persen, sehingga kebutuhan gaji dan pengangkatan CPNS mencapai Rp 100 miliar, tetapi kenaikan dana alokasi umum (DAU) hanya Rp 14 miliar. Begitu pula tahun 2010, pemerintah menaikkan upah 5 persen, sehingga butuh tambahan anggaran Rp 24 miliar, tetapi DAU hanya naik Rp 1,4 miliar.


sumber :
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/17/1724339/Pemkab.Boyolali.Terancam.Berutang.2010

Ribuan Pegawai Depkeu Mendapat Sanksi
ilustrasi

Selasa, 17 November 2009 | 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.961 pegawai Departemen Keuangan mendapat sanksi karena melawan arus reformasi birokrasi yang dijalankan departemen itu sejak 2006. Sebanyak 184 orang di antaranya diberhentikan tidak hormat, antara lain karena terlibat tindak pidana.

”Kami akan konsisten melakukan penegakan hukum pada 2010. Ini salah satu tindakan sangat penting dalam program reformasi birokrasi,” ujar Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Panusunan Nasution di Jakarta, Senin (16/11).

Departemen Keuangan membagi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya dalam tiga jenis, yakni pelanggaran disiplin kehadiran atau pelanggaran atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 1985; pelanggaran integritas atas Peraturan Pemerintah No 30/1980; dan pelanggaran lainnya, termasuk yang bersangkutan ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana.

Data hingga 31 Agustus 2009 menyebutkan, 1.012 pegawai Depkeu dikenai hukuman disiplin kehadiran. Adapun yang dihukum karena pelanggaran integritas 930 orang dan hukuman lainnya 19 orang.

Dalam dua tahun terakhir, sejak dilaksanakannya reformasi birokrasi, pegawai Depkeu yang mendapat sanksi 1.346 orang. Sebelumnya, tahun 2006-2007 hanya 615 orang yang terkena sanksi.

”Untuk sementara belum bisa diukur efek jeranya karena kami masih mengintensifkan penegakan hukum dan meningkatkan jenis hukuman yang diberikan. Efeknya mungkin baru bisa dinilai setelah tiga hingga empat tahun mendatang,” ujar Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manaö tentang efektivitas pemberian sanksi.

Pelanggaran terbanyak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak, yakni 1.036 atau 52,8 persen dari total hukuman yang dijatuhkan. Urutan kedua di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 311 sanksi atau 15,86 persen dari total sanksi yang dikenakan. Selanjutnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara 284 sanksi.

Hukuman bagi pelanggar disiplin kehadiran adalah diturunkan remunerasi atau bonus ekstra reformasi birokrasi menjadi 75 persen, 50 persen, atau 25 persen selama sebulan.

Sanksi pelanggaran integritas ada empat jenjang. Pertama, dipotong remunerasi sehingga hanya menerima 25 persen selama 2-6 bulan. Kedua, hanya menerima remunerasi 10 persen; dan ketiga, hanya menerima remunerasi 5 persen. Keempat, tidak menerima remunerasi bagi pegawai yang dipecat dengan hormat dan tidak hormat.
sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/17/08350332%20/ribuan.pegawai.depkeu.mendapat.sanksi

Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Prestasi Raport Lebih Memuaskan

Selasa, 17 November 2009 | 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah bervariasinya jalur masuk perguruan tinggi negeri, seleksi masuk mahasiswa baru lewat jalur prestasi dengan melihat hasil raport selama belajar di bangku SMA masih dipertahankan perguruan tinggi. Perekrutan mahasiswa baru dengan mempertimbangkan prestasi di SMA itu dinilai memuaskan karena mahasiswa tetap mampu menujukkan prestasi yang sama baiknya selama di bangku kuliah. Demikian terungkap dari sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri di berbagai daerah, Selasa (17/11). Porsi penerimaan mahasiswa baru dengan melihat prestasi selama di SMA itu tetap mendapat porsi yang lumayan.

Bahkan, di Institut Pertanian Bogor (IPB) seleksi masuk dengan melihat nilai rapor selama di SMA itu mendapat porsi sekitar 70 persen. "Talent scouting calon mahasiswa lewat rapor mereka, yang di IPB dinamakan jalur Undangan Seleksi Masuk IPB atau USMI, lebih bisa dipercaya. Selama proses belajar di SMA itu baik, umumnya mereka juga punya prestasi baik di IPB," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Yonny Koesmaryono.

Menurut Yonny, dari studi kajian penerimaan mahasiswa di IPB, prestasi mahasiswa yang masuk lewat jalur USMI masih yang terbaik. Kondisi itu menunjukkan prestasi selama di SMA memang benar-benar mewakili kemampuan belajar si mahasiswa.

Haris Supratno, Rektor Universitas Negeri Surabaya, mengatakan jalur masuk mahasiswa baru dengan mempertimbangkan prestasi mereka selama di SMA masih dipertahankan. Jika dibandingkan dengan mahasiswa baru yang lolos lewat jalur tes seleksi nasional masuk PTN, prestasi mahasiswa baru yang lewat seleksi raport lebih memuaskan.

sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/11/17/19022342/Seleksi.Mahasiswa.Baru.Lewat.Prestasi.Raport.Lebih.Memuaskan

Etika

Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain. Dalam diskusi tentang etika bisnis, titik pandang harus difokuskan kepada suatu kelompok dan situasi tertentu, misalnya pada lingkungan bisnis teknik-teknik evaluasi diarahkan kepada perbuatan yang ada di dalam lingkungan yang mempunyai tujuan-tujuan bisnis.

Keputusan dari seorang dokter untuk tidak memberikan informasi yang kesehatan pasiennya kepada pihak lain; dilema yang dialami seorang pengacara dalam menangani benturan kepentingan dengan kliennya; ataupun tanggung jawab seorang pelaku bisnis dalam pemasaran produk yang mengandung bahaya menimbulkan pertanyaan yang sama yaitu apakah yang dimaksud dengan benar, salah, baik, atau buruk? Apakah yang merupakan pilihan etika? Dan dalam perbuatan yang bagaimana seseorang seharusnya sampai kepada suatu keputusan untuk melakukan tindakan?

Etika adalah cabang dari filsafat yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan makhluk lain, dan dengan lingkungan alam. Dengan didasari oleh filsafat, studi mengenai etika mencari pengertian tentang kebenaran dan prinsip-prinsip dasar yang memberi bimbingan untuk mendapat pengertian tentang dunia ini.

4. Teori Etika

Banyak teori dan pelajaran tentang etika (contohnya adalah filsafat terapan) yang mengevaluasi masalah-masalah moral. Di antaranya adalah teori-teori Aristotelianisme, consequentialisme, instrumentalisme, hedonisme, egoisme, altruisme, utilitarianisme, deontologisme, dan etika Kantian.

Teleological ini dianut oleh pengikut utilitarianisme, di antara para pemukanya terdapat Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1973). Termasuk pula di dalam analisis teleological ini adalah pandangan dari filsuf kontemporer John Rawls yang dinamakan “veil of ignorance”, didasarkan kepada prinsip distributive justice.

Ahli fisafat terapan yang mengadopsi pendekatan Kantian menganut pandangan Deontological, yaitu pandangan yang berbasis proses pengambilan keputusan dalam menentukan suatu perbuatan. Pemukanya di antaranya adalah filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804)[3]

Secara praktis, pandangan-pandangan ini berhubungan dengan kegiatan dalam menguji suatu perbuatan dengan hati-hati. Banyak ahli yang percaya bahwa kedua pendekatan ini dapat digunakan sebagai analisis pemecahan problem moral.

Banyak orang yang mungkin secara tidak sadar mempraktekkan pendekatan teleological terhadap etika dalam memutuskan dilema moral. Utilitarianisme adalah bentuk etika teleological yang lebih familiar dikenal oleh pelaku-pelaku bisnis yang memusatkan pandangannya terhadap masalah “the bottom line”. Keputusan-keputusan bisnis diambil dengan pandangan yang dipusatkan kepada akibat yang mungkin timbul atau konsekuensi apabila terjadi pertentangan di antara keputusan-keputusan itu, pertanyaan yang selalu diajukan adalah tentang “apa yang terbaik bagi perusahaan?”

Jika pelaku bisnis, yang merupakan suatu badan hukum yaitu perusahaan, mempertimbangkan hanya bagaimana agar suatu tindakan akan memberikan keuntungan yang besar, maka hal ini adalah merupakan pandangan utilitarianisme. Utilitarianisme dalam hal ini dikenal sebagai salah satu dari pandangan dengan analisis laba-rugi (cost-benefit).

Menurut pandangan utilitarianisme, kerangka yang harus digunakan dalam rangka mempertimbangkan suatu tindakan yang akan diambil, harus didasarkan pada perhitungan atas akibat atau konsekuensi dari tindakan itu. Tujuannya adalah untuk memilih alternatif yang menghasilkan “yang paling baik bagi kelompok terbesar.” Akan tetapi, pandangan ini dihadapkan kepada dua pertanyaan yang sangat penting, yaitu untuk mencapai tujuan, seseorang harus mampu untuk mengidentifikasi apa yang paling “baik” dan siapa yang merupakan kelompok “terbesar” dalam setiap transaksi termasuk pula akibat setiap pemutusan kontrak bisnis terhadap karyawannya yang kemungkinan akan kehilangan pekerjaan atau setidaknya kekurangan penghasilan karena berkurangnya produksi dan seterusnya mempertimbangkan akibat tersebut terhadap keluarga karyawan.

Pemikiran etika yang berbasis kewajiban adalah deontology, yaitu suatu pandangan dimana keputusan tentang suatu tindakan harus diambil dengan dasar adanya kewajiban, bukan dengan dasar akibat atau konsekuensi dari keputusan itu. Pendekatan ini sering pula dinamakan pendekatan “kewajiban demi kepentingan kewajiban“. Para penganut pandangan ini harus menerapkan keahlian dan pemikiran untuk menemukan bentuk bahasan tentang kewajiban tersebut dan mengidentifikasi manfaatnya.

Kant mengemukakan anggapan bahwa tidak ada satupun di dunia ini - tentunya juga tidak ada di luar dunia - yang dapat dibentuk sesuatu yang dinamakan baik tanpa kualifikasi yang lain daripada ‘itikad baik’. Dalam pandangannya itikad baik adalah niat yang rasional, dan niat yang rasional adalah sesuatu yang bekerja secara konsisten dan tidak mengalami kontradiksi. Prinsip konsistensi ini menghasilkan suatu ujian yang dapat mengenali kewajiban seseorang yaitu kategori imperatif atau hukum yang universal. Menurut kategori imperatif ini, kewajiban seseorang dalam suatu keadaan tertentu akan menjadi jelas bila seorang bertanya: apakah keputusan seseorang dapat di jadikan universal tanpa ada kontradiksi apabila di adopsi oleh orang lain dalam situasi yang sama tanpa membuat suatu pengecualian.

Bagi penganut pendekatan Kantian perilaku membuat janji palsu adalah pelanggaran terhadap hukum umum yang telah diakui secara universal. Secara rasional seseorang tidak boleh menginginkan untuk dapat secara bebas membuat janji palsu. Keadaan ini tidak dapat dijadikan kaedah yang universal, dan seseorang tidak dapat membuat suatu pengecualian khusus bagi dirinya sendiri. Lebih jauh lagi, mengambil milik orang lain meskipun dalam situasi seperti itu adalah berarti mengancam pemilik barang tersebut dan tidak menghargai kehormatan pemiliknya.

Kaum Utilitarian mengemukakan alasan bahwa hal yang baik yang dapat diikuti mungkin adalah apa yang dapat merupakan kesempatan agar bisnis berjalan lancar dan para pekerja yang membutuhkan dapat dipekerjakan. Hal yang buruk adalah bila perusahaan tidak mendapat pembayaran, para pekerjanya akan menderita, dan, bila pengamatnya adalah seorang Utilitarian, akibat buruk akan datang dari pihak lain yang menganggap bahwa seseorang dapat membuat janji palsu dengan tidak melakukan pembayaran.

Seorang filsuf modern, W.D Ross, memberikan suatu versi deontology yang mendefinisikan kewajiban sebagai suatu tindakan mengambil tanggungjawab atas kedua kewajiban yang murni dan kewajiban-kewajiban untuk menghasilkan akibat yang terbaik. Ross mengenali bahwa suatu hubungan tertentu adalah lebih penting daripada yang lainnya dan bahwa suatu akibat tertentu akan lebih utama dari yang lainnya. Dalam hal terjadi pertentangan kewajiban, Ross menganjurkan untuk menilai konsekuensi dan membuat prioritas dari kewajiban-kewajiban untuk mengantisipasinya.

5. Penerapan Hak

Pendekatan ini dirumuskan oleh John Rawls, seorang pendukung teori Landasan Hak, yang penelitiannya diarahkan kepada eksplorasi konsep keadilan. Namun demikian, hasil karyanya sendiri bersandar kepada penggunaan analisis etika dan sudah diterapkan secara luas sebagai alat dalam pendidikan etika bisnis.

Rawls mengarahkan kepada suatu test hipotesa mental yang dapat digunakan untuk menentukan apa yang dinamakan “adil.” Ketika diminta untuk memberikan keputusan yang mempunyai dimensi etika, langkah pertama yang harus diambil adalah menuju ke balik “veil of ignorance” (tirai pengabaian). Dengan melakukan hal itu, maka orang akan mengetahui bukan saja statusnya, tetapi juga akan tahu bagaimana akibat dari suatu keputusan akan membawa dampak kepada dirinya secara pribadi. Kemudian akan dapat dilakukan pendekatan pada masalah ini dengan mengajukan suatu pertanyaan yang sederhana: apa yang akan timbul sebagai keadilan yang rasional, dalam kasus tertentu itu dan pada prinsip-prinsip umum? Jawabannya, sebagaimana diajukan oleh teori ini, tidak akan berpihak, karena keadaan lingkungan pribadi telah dikesampingkan.

Ada beberapa cara yang berbeda untuk mempelajari perilaku dalam hal pengambilan keputusan moral. Bila kita melihat ke dalam situasi bisnis, maka aspek-aspek dari ketiga pendekatan (utilitarian-teleologocal, deontological, dan pendekatan Rawls) akan muncul. Proses untuk mengajukan pertanyaan yang dianjurkan oleh masing-masing metode cenderung untuk menstimulasi pertimbangan yang mungkin semula tidak diambil seseorang.

6. Hukum dan Etika

Hukum tidak selalu lebih lambat daripada etika. Dengan tidak menyampingkan hambatan-hambatan yang sering menjadi preseden, hukum juga dapat berubah untuk mengakomodir pergeseran nilai-nilai tertentu yang mengikuti prinsip moral yang lebih jelas. Akhir-akhir ini, di beberapa bidang hukum, pihak legislatif dan pengadilan telah menunjukkan kemauan untuk bertindak sebagai sponsor dan penegak hukum yang mengharuskan standar perilaku yang lebih tinggi. (contohnya kewajiban CSR bagi setiap perusahaan di Undang-Undang PT yang baru).

Kebanyakan aturan hukum berada di bawah tingkatan tuntutan etika, akan tetapi, dalam kenyataan hukum ikut mendorong meningkatnya tuntutan etika. Ini adalah dapat dimengerti apabila kita mempelajari perilaku menurut “tingkat perkembangan moral” yang diajukan oleh Lawrence Kohlberg, seorang psikolog terkemuka di Amerika.

Observasi yang dilakukan Kohlberg menawarkan pandangan bagaimana para manajer bisnis berperilaku. Pandangan tersebut kira-kira sebagai berikut: bila suatu tindakan yang dilakukan merupakan hal yang “legal” maka tindakan itu pasti “baik“.

Masalah ini menimbulkan pertanyaan yang menarik tentang etika yang diterapkan pengacara dan kliennya bila mereka menangani atau terlibat dalam litigasi. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa banyak cara untuk memenangkan gugatan hukum atau mengambil keuntungan dalam negosiasi yang mengandung dampak di bidang etika. Sudah tentu motif etika ini ada karena hukum menyediakan berbagai teknik yang menentukan keberhasilan dalam suatu gugatan hukum.

7. Hubungan Etika dengan Perilaku Bisnis

Apa yang dapat ditarik dari fenomena berikut ini? Dalam kenyataan sering terjadi bahwa pengusaha yang selalu menjalankan bisnisnya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika: melakukan penipuan, persaingan yang tidak sehat, bisnis yang curang, dan melakukan “pencurian”, namun tidak pernah tertangkap dan menjadi kaya serta berumur panjang dan akhirnya meninggal dunia dengan wajar pada usia lanjut.

Sebaliknya, terdapat pengusaha yang menjalankan bisnis dengan penuh etika, namun kemudian mempunyai anak yang menderita leukemia, dan di antaranya ada yang kehilangan pekerjaan akibat merger perusahaannya, bahkan ada pula yang menjadi cacat akibat ditabrak oleh pengendara mobil yang sedang mabuk dan mati dalam usia yang relatif muda.

Dalam kegiatan bisnis sehari-hari sangat mudah untuk menyebut etika bisnis, namun sulit sekali untuk menerapkannya. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, sering etika bisnis ditinggalkan semata-mata untuk mengejar keuntungan yang besar dan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, atau untuk mendapatkan promosi jabatan dan terkadang untuk tetap dapat menduduki suatu jabatan.

Untuk mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan, merupakan proses kegiatan pemikiran etika yang sangat mirip dengan suatu studi produktif. Kerangka yang ditawarkan oleh teori-teori etika menantang para manajer untuk mencari alternatif-alternatif dan untuk menyusun alasan-alasan untuk mendukung alternatif tersebut. Hal tersebut merupakan langkah yang penting dan krusial dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks akhir-akhir ini, dimana pengambilan keputusan yang baik akan berdampak finansial secara langsung dari suatu tindakan yang dilakukan, namun juga terhadap kepentingan bisnis jangka panjang yang tidak terlihat dengan jelas ataupun dampaknya terhadap masyarakat.

8. Etika Dalam Investasi

Perlukah etika dalam melakukan investasi? Jawabannya tentu saja perlu. Penekanan pada pencarian laba tidak harus menjadikan investor melupakan etika. Cukup sulit untuk menentukan sasaran etika ini. Pokok pikiran yang paling penting dalam hal ini adalah jangan lakukan investasi yang merupakan pengejaran laba dengan hanya berdasarkan spekulasi.

Dalam melakukan investasi kebanyakan investor mencari dan memfokuskan perhatiannya terhadap investasi yang aman dan menjanjikan keuntungan yang tinggi, hanya sedikit yang memperhatikan investasi yang beretika.

Apabila investor akan melakukan investasi yang berdasar etika, hendaklah perhatian utamanya ditujukan kepada produk dan jasa perusahaan tersebut, sebagai contoh: jangan melakukan investasi di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan. Selanjutnya sedapat mungkin dipelajari kemana dana yang diperoleh perusahaan tersebut disalurkan, misalnya investasi di reksadana dapat menjadi investasi yang tidak beretika apabila dana yang dihimpun diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang produksinya mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan. Bagi investor yang tidak aktif menjalankan bisnis itu sendiri ada 3 (tiga) metode pendekatan yang dapat digunakan yaitu:

a. Pendekatan Negatif

Pendekatan negatif ini disebut juga teori penghindaran, di mana para investor yang beretika, akan menghindari investasi di bidang atau perusahaan yang tidak disukainya, atau bertentangan dengan prinsip etika bisnis yang dianutnya atau juga melakukan kegiatan bisnis di bidang-bidang yang melanggar ketentuan lingkungan, produksi zat kimia yang berbahaya, produksi senjata, atau melakukan investasi di negara-negara yang melakukan pelanggaran hak-hak azasi manusia.

b. Pendekatan Positif

Dalam hal ini para investor hanya akan melakukan investasi pada bidang usaha atau bisnis yang sesuai dengan etika bisnis yang dianutnya. Dalam penerapannya investor dapat menyusun daftar perusahaan atau bidang bisnis yang dipandang sesuai dengan etika bisnis yang umum.

c. Pendekatan Aktif

Dengan pendekatan ini para investor akan melakukan investasi di bidang bisnis yang menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis yang umum dianut, dan dalam melakukan investasi di bidang itu terkandung tujuan untuk mengambilalih kontrol terhadap perusahaan tersebut untuk selanjutnya melakukan perubahan agar perusahaan tersebut menjalankan bisnis sesuai dengan etika bisnis yang umum.

9. Etika [Bisnis] Dalam Praktek

Berbicara mengenai etika dalam kaitan dengan bisnis dan investasi, tidak cukup hanya dengan membahas teori-teori yang secara umum dianut pelaku bisnis atau para investor, akan tetapi juga perlu membahas penerapan dan pelaksanaannya dalam praktek bisnis, investasi, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini akan dibahas beberapa ilustrasi mengenai praktek etika dalam berbagai segi kehidupan, yang bila diperhatikan secara mendalam akan menampakkan gejala upaya penghindaran yang disadari atau tidak dilakukan oleh sebagian anggota masyarakat.

a. Benci Tapi Beli: Kasus Timor (Mobnas)

Benci tapi beli, proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas (mobil nasional) oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai proyek penyelundupan hukum yang dilakukan secara terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di berbagai bidang hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional yang terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun, tidak dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang laku di pasar.

b. Anti Bank - Pro Deposito

Ketika krisis mulai melanda Indonesia, banyak orang yang berteriak anti konglomerat tapi dibalik itu sebagian dari mereka berlomba mendepositokan uangnya di bank-bank milik konglomerat. Ketika terungkap kasus-kasus yang membuka ketidaksehatan bank-bank di Indonesia, hampir semua orang memandang dengan sinis terhadap bank-bank milik konglomerat dan menganggap bahwa bank-bank tersebut merupakan salah satu penyebab krisis ekonomi Indonesia. Namun dibalik itu, berbondong-bondong orang memasukkan uangnya di dalam deposito karena tingginya bunga bank pada waktu itu.

c. Benci Krisis Beli Dolar

Semua orang mengeluh terhadap krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia tapi bila kita perhatikan banyak sekali orang yang berlomba-lomba beli dolar. Money-changer dipenuhi oleh orang-orang, mulai dari pedagang sampai dengan ibu rumah tangga. Semua orang jadi ahli valuta asing dan ahli moneter, dan mengikuti perkembangan harga valuta asing dengan seksama untuk mencari keuntungan dari perdagangan valuta asing.

d. Benci Perusahaan Beli Saham

Contoh lainnya adalah banyaknya orang yang menganjurkan untuk tidak merokok, banyak yang benci rokok, namun kita lihat kenyataan bahwa saham perusahaan rokok mempunyai kapitalisasi paling besar di Bursa Efek, dan orang-orang berlomba membeli saham perusahaan rokok. Apakah ini melanggar ketentuan hukum? Tentu saja tidak, namun seperti dikatakan di atas, etika tidak dapat hanya dilihat dari sudut pandang hukum positif yang berlaku. Ini berkaitan dengan etika investasi seperti yang telah disebutkan di atas.

e. Eksploitasi Anak Dalam Bisnis - iklan, hiburan, film

Sementara hampir semua orang berteriak tentang perlindungan anak-anak, di televisi iklan yang menggunakan anak-anak semakin gencar. Eksploitasi anak masih merupakan hal yang sangat jarang diperhatikan di Indonesia, apalagi bagi para pelaku bisnis. Semakin maraknya iklan di televisi yang menggunakan anak, bahkan bayi, sebagai penarik konsumen, menandakan rancunya jalan pemikiran masyarakat dalam kaitannya dengan etika. Sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan eksploitasi dengan pengejaran keuntungan yang tidak melanggar etika bisnis.


sumber :

http://pihilawyers.com/blog/?p=26

PENGERTIAN ETIKA

Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika adalah cabang utama

filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Etika bisnis memiliki padanan kata yang bervariasi, yaitu (Bertens, 2000):

1. Bahasa Belanda à bedrijfsethiek (etika perusahaan).

2. Bahasa Jerman à Unternehmensethik (etika usaha).

3. Bahasa Inggris à corporate ethics (etika korporasi).

Analisis Arti Etika

Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):

1. Etika sebagai Praktis

a. Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.

b. Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.

2. Etika sebagai Refleksi

a. Pemikiran moral à berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

b. Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.

c. Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.

d. Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

Perkembangan Etika Bisnis

Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):

1. Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2. Masa Peralihan: tahun 1960-an

ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an

sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an

di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an

tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu

1. Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

sumber :
http://www.noer-site.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=49:etika&catid=36:generalaccounting&Itemid=53

etika bisnis mandiri

JASA PENULISAN SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Diskusi :

a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendidikan Nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, mahasiswa dan pemerintah.
Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan Nasional.
Secara implisit adalah Mahasiswa.

b.Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Pemberi jasa : seharusnya mereka jangan menjual skripsi kepada mahasiswa tapi mereka seharusnya memberikan saran tentang isi skripsi saja karena bimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa waktunya terbatas jadi kalau untuk sharing ya tidak apa-apa..
Pengguna jasa: sebaiknya lebih menggali wawasan ilmu tentang isi skripsi yang disusun dari pemberi jasa.

Dari seorang mahasiswa berfikirlah secara kritis bahwa jasa tersebut merupakan suatu yang salah karena bukan hasil tulisan kita sendiri.
Dari pihak mahasiswa:
Teori Hak
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.
Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari pihak dosen:
Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Pihak pemberi jasa
Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.

Prinsip Teori hak : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
Prinsip Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
Prinsip egoisme : mereka yang membuat dan membeli sangat egois tidak mementingkan diri sendiri.sedangkan dosen pembimbing susah payah untuk menjadi pembimbinng.
Prinsip kelukaan : Jasa mengerjakan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikan karena hali itu membodohkan diri sendiri dan bukan hasil tulisan sendiri..

c.Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju,
Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar hukum, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana. Karena bisbnis ini cukup menggiurkan.
Kalau saya antara setuju dan tidak, setujunya didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh. karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.
Tidak, bisa saja dikatakan tidak etis jika tujuannya bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan.
d.Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, seperti memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia dan dapat membuat orang menjadi malas.
Dapat memperburuk mental bangsa.
e.Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak.. karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang yang membutuhkan jasa ini¸ bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. jadi etis didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hukum ya etis dan semuanya sah-sah saja.
Tidak perlu dilarang karena konsultasi skripsi itu perlu selain bimbingan dari dosen, asal kita tidak dikasih skripsi orang lain.
Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.
Tidak harus, kerena jika dilihat dari sudut pandang etika jasa konsultasi skripsi dapat memberikan pengarahan dan solusi yang tepat, selain itu dapat memperlancar dalam pembuatan skripsi dalam hal ini komunikasi dengan jasa konsultasi lebih mudah mengungkapkan ide dapat dapat dimengerti oleh pengguna jasa. Jasa konsultasi harus mempunyai visi dan misi yang jelas maksudnya tidak hanya sekedar instans membantu dalam waktu cepat, tetapi menambah wawasan pengguna jasa tentang skripsi atau tesis yang disusun, agar pengguna dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dosen pembimbing.
Harus dilarang, jika jasa konsultasi skripsi secara instans membantu skripsi misalnya dapat menerima jadi cepat dan langsung dikirim kepada pengguna jasa, selain itu membajak skripsi yang ada sehingga dapat membuka perpustakaan sendiri khusus. Itu sama saja tidak mencapai tujuan yang mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, dilarang jika tidak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah.
f.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Pandangan saya adalah bahwa suatu bisnis itu bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya asal tidak melanggar hukum.

tugas kelompok etika bisnis

TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS

Nama :

1. Mariyah (10206587)

2. Nita Asyifa A. (10206682)

3. Tri Purwanti (10206984)

Kelas : 4EA01

Universitas Gunadarma

2009

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyataan atau sekedar lips-service belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secarabenar, konsisten dan konsekwen.

Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku ;code of conducts; atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan ;grey-area; yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :

· Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

· Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

· Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

BAB II

ISI

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.

Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.(sebuah ilmu : pengejawantahan secara kritis ajaran moral yang dipakai).

Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.

Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.

2.2 Pelanggaran Etika Bisnis

Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.

Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.

Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut.

Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.

Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (not avaliable).

Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi.

”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”.

Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.

Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.

Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

2.3 Contoh Pelanggaran Etika Bisnis

2.3.1 Carrefour Diminta Tinggalkan Palembang Square

BERITA - nasional.infogue.com - Carrefour diminta segera meninggalkan tempat sewanya di Palembang Square (PS) Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hipermarket itu dinilai telah melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS).


"Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa atau Lease Agreement Carrefour dengan PT BJLS pada 15 Desember 2003, Careffour telah melanggar pasal 7.7 dan 7.8,\" kata Suharyono, SH, kuasa hukum PT BJLS, kepada pers di Palembang, Rabu (09/09/2009).


Dijelaskan Suharyono, pada pasal 7.7 dijelaskan sewa-menyeewa tetap berlangsung selama pihak penyewa yakni Carrefour tidak melanggar etika dan standard bisnis yang berlaku, dan pasal 7.8 menjelaskan pihak pemilik tempat dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa apabila pihak penyewa (Carrefour) melanggar pasal 7.7.


"Nah, berdasarkan keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Carrefour telah terbukti melakukan pelanggaran bisnis atau melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Keputusan KPPU itu No.2 Tahun 2005 lalu,\" kata Suharyono.



Lalu, keputusan KPPU itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 2006.

Salah satu hal yang telah dilanggar Carreforur, kata Suharyono, yakni mewajibkan para penyalur barang ke mereka harus menjual dengan harga terendah. Apabila mereka menjualnya dengan harga lebih tinggi, pihak Carrefour akan memotongnya.


"Itu kan merusak persaingan bisnis, dan mematikan pedagang kecil. Mereka saja yang untung,\" katanya.

"Kita mendesak Carrefour meninggalkan lokasi sewanya berdasarkan fakta hukum itu. Sebab perilaku bisnis Carrefour telah merugikan para pedagang kecil, menyusahkan banyak orang,\" kata Suharyono.


\"Kalau kita tidak mengindahkan keputusan hukum itu, sama saja kita mendukung sebuah pelanggaran hukum yang merugikan rakyat Indonesia,\" tambahnya.


Di sisi lain, lanjut Suharyono, pihaknya tidak menolak adanya investor asing berusaha di Indonesia. \"Tapi itu juga berarti investor asing boleh juga melakukan pelanggaran hukum? Kan tidak.”

Beberapa waktu lalu, terhadap desakan ini, sejumlah karyawan Careffour di Palembang Square Mall itu berunjukrasa ke DPRD Sumsel. Mereka menuntut penyelesaian permasalahan perusahaan swalayan itu dengan pemilik gedung, apalagi mereka terancam menganggur apabila Carrefour meninggalkan lokasi sewa tersebut.


Mengenai persoalan tenaga kerja ini, kata Suharyono, merupakan solusi yang dapat dibicarakan dengan pihak pemerintah. \"Bukan hitung-hitungan. Karyawan itu kan jumlah ratusan, tapi pelanggaran yang dilakukan Careffour telah merugikan rakyat Indonesia yang lebih luas, khususnya para pedagang kecil,\" kilahnya.


\"Buktinya itu berdasarkan keputusan KPPU yang diperkuat keputusan MA. Keputusan itu juga berdasarkan gugatan sejumlah para pedagang kecil atau distributor,\" imbuh Suharyono.

2.3.2 Ada Bukti Carrefour Melanggar Peraturan?

Jumat, 27 Maret 2009 | 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Perancis, Carrefour.

Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour. "Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi dalam waktu 30 hari," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, Kamis (26/3).

Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktik Carrefour ini merugikan pemasok. "Kami punya bukti Carrefour meminta terlalu banyak pada pemasok," kata Benny.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman menyatakan, ia belum mendapat pemberitahuan KPPU mengenai pelanggaran trading term. "Belum ada surat resmi," katanya. Sebaliknya, para pemasok menyambut baik langkah KPPU. Ketua Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI) Susanto mengungkap laporan dari anggotanya. "Carrefour masih mengenakan fixed rebate 7,5 persen. Seharusnya itu hanya 1 persen," tandasnya.

Susanto juga membeberkan fakta lain. Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee dahulu ke pemasok. "Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang," ujarya.

Selain Carrefour, Giant juga jadi sasaran tudingan. "Giant masih mengenakan listing fee pada pemasok berstatus usaha kecil menengah (UKM)," tegas Ketua Umum Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia Deden Arfianto. Sugianto Wibawa, Direktur Operasional PT Hero Supermarket, membantah tuduhan itu. "Kami sudah menjalankan aturan. Kami tak mengenakan listing fee ke UKM," katanya. (Azis Husaini/Kontan)

2.3.3 Pasca akuisisi atas Alfa Retailindo pangsa pasar Carrefour melejit 66,73%

JAKARTA - Pasca akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo, pangsa pasarnya melejit jadi 66,73%. Berdasarkan UU no 5 tahun 1999, hal ini bisa dimasukkan dalam monopoli.”Pangsa pasar upstream-nya lebih besar dari 50%, meningkat luar biasa,” kata Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha A Junaidi di Jakarta, Kamis (2/4).

Sementara downstream pasar ritel Carrefour juga meningkat dari 37,98% jadi 48,38%. Berdasarkan dua kriteria pasar ini, PT Carrefour Indonesia diduga melakukan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Junaidi, perkara dugaan monopoli dilaporkan 11 Maret lalu dan diperkarakan sejak 31 Maret lalu, selanjutnya kasus ini dikaji selama 30 hari sepanjang April ini. Kasus pelaporan tersebut merupakan indikasi awal pelanggaran PT Carrefour atas pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No.5/2009.

Tim pemeriksa terdiri atas Dedie S. Martadisastra, Tadjuddin Noer Said, dan Sukarmi. Mereka akan menangani perkara melalui proses pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berakhir 12 Mei 2009. ”Dimungkinkan adanya pengawasan perubahan perilaku apabila terlapor mengakui penyimpangan. Nanti tim akan menentukan apa perubahan perilaku tersebut,” katanya.

Junaidi mengatakan, pada prinsipnya, penanganan perkara mengacu pada peraturan komisi No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Dikatakannya, hal ini bukan substansi baru. Sebelumnya dugaan monopoli Carrefour sudah diputus pada Putusan No.2/KPPU-L/2005.

KPPU mengimbau selama masa evaluasi 30 hari, berbagai pihak dan instansi serta masyarakat memberikan saran dan pandangannya terhadap keberadaan hukum persaingan dan menaati penegakan hukum persaingan. ”Ini bukan untuk membela ritel nasional atau pasar tradisional tetapi mengenai penegakan hukum persaingan usaha,” kata Junaidi.

Commissioner KPPU, Didik Akhmadi mengatakan, dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis jasa dikhawatirkan bisa mengatur penyaluran barang dan jasa. Sampai saat ini, kasus monopoli seperti ini baru yang pertama dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kasus yang ditangani adalah masalah trading term.

Siap Menghadapi

Sementara PT Carrefour Indonesia mengaku siap menghadapi perkara kasus akuisisinya terhadap PT Alfa Retailindo yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun Carrefour menyesalkan tindakan KPPU yang mengumumkan kasus ini ke publik tanpa mengklarifikasi terlebih dulu.

”Kita menyesalkan KPPU sudah mengumumkannya ke publik melalui media masa tanpa adanya pemberitahuan resmi ke Carrefour. Tapi kami siap menghadapinya,” kata Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman.

Menanggapi tuduhan ini, Irawan menyatakan pihaknya sudah memberitahu sejumlah otoritas saat akan melakukan akuisisi Alfa Retailindo.”Terkait akuisisi Alfa Retailindo yang supermarket, kita sudah memberitahukan otoritas yang berwenang. Ada Bapepam, BKPM, Menteri Perdagangan bahkan kami juga menulis surat ke KPPU,” katanya.

Ia pun menampik dugaan bahwa akuisisi tersebut merupakan langkah Carrefour untuk mendominasi persaingan bisnis ritel di Indonesia. ”Market share kami setelah akuisisi itu menjadi sekitar 7%. Itu berdasarkan studi The Nielsen Company. Jadi tuduhan monopoli itu tidak tepat,” katanya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tumtum Rahananta mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi tidak mengetahui dengan pasti proses akuisisi tersebut. Malah Tumtum menyebut, sampai saat ini belum ada aturan baku kondisi seperti apa satu bidang usaha dikatakan melakukan monopoli. ”Tidak jelas apa dasarnya. Apakah dari jumlah item, jumlah outlet atau bahkan pangsa pasarnya. Itu yang harus dibeberkan oleh KPPU,” katanya

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Carrefour telah melanggar etika dalam berbisnis itu dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Hal yang telah dilanggar Carrefour yaitu mewajibkan para penyalur barang harus menjual dengan harga terendah.
  2. Bila penyalur barang menjual dengan harga tinggi pihak Carrefour akan memberhentikan penyaluran barang dari pemasok tersebut.
  3. Pelanggaran yang dilakukan Carrefouer terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga, potongan harga khusus, dan biaya pendaftaran barang hal ini akan merugikan pihak pemasok.
  4. Setelah akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo pangsa pasarnya melejit jadi 66,73% berdasarkan UU no 5 tahun 1999 hali ini di masukkan dalam monopoli.

3.2 Saran :

Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.

Sumber :

1. http://nasional.infogue.com/carrefour_diminta_tinggalkan_palembang_square

2. KPPU Perkaran Carrefour
Jumat, 3 April 2009 | 09:38 WIB Pasca akuisisi atas Alfa Retailindo pangsa pasar Carrefour melejit 66,73% JAKARTA

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9dd39546e77951471a411d0b3fdedec8&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c&PHPSESSID=acff3c15955f209ae1ae203fed2470e7

3. http://erikarianto.wordpress.com/2008/01/05/etika-bisnis/

4. Jumat, 27 Maret 2009 | 14:25 WIB JAKARTA, KOMPAS.com

http://oase.kompas.com/read/xml/2009/03/27/14253635/ada.bukti.carrefour.melanggar.peraturan