etika bisnis mandiri

JASA PENULISAN SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Diskusi :

a.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendidikan Nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, mahasiswa dan pemerintah.
Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan Nasional.
Secara implisit adalah Mahasiswa.

b.Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Pemberi jasa : seharusnya mereka jangan menjual skripsi kepada mahasiswa tapi mereka seharusnya memberikan saran tentang isi skripsi saja karena bimbingan yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa waktunya terbatas jadi kalau untuk sharing ya tidak apa-apa..
Pengguna jasa: sebaiknya lebih menggali wawasan ilmu tentang isi skripsi yang disusun dari pemberi jasa.

Dari seorang mahasiswa berfikirlah secara kritis bahwa jasa tersebut merupakan suatu yang salah karena bukan hasil tulisan kita sendiri.
Dari pihak mahasiswa:
Teori Hak
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.
Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri(tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari pihak dosen:
Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Pihak pemberi jasa
Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.

Prinsip Teori hak : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
Prinsip Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
Prinsip egoisme : mereka yang membuat dan membeli sangat egois tidak mementingkan diri sendiri.sedangkan dosen pembimbing susah payah untuk menjadi pembimbinng.
Prinsip kelukaan : Jasa mengerjakan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikan karena hali itu membodohkan diri sendiri dan bukan hasil tulisan sendiri..

c.Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju,
Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar hukum, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana. Karena bisbnis ini cukup menggiurkan.
Kalau saya antara setuju dan tidak, setujunya didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh. karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.
Tidak, bisa saja dikatakan tidak etis jika tujuannya bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan.
d.Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, seperti memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia dan dapat membuat orang menjadi malas.
Dapat memperburuk mental bangsa.
e.Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak.. karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang yang membutuhkan jasa ini¸ bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. jadi etis didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hukum ya etis dan semuanya sah-sah saja.
Tidak perlu dilarang karena konsultasi skripsi itu perlu selain bimbingan dari dosen, asal kita tidak dikasih skripsi orang lain.
Saya sangat setuju dengan pendapat “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) karena dalam hal berbinispun harus ada etika bisnis yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada saat ini.
Tidak harus, kerena jika dilihat dari sudut pandang etika jasa konsultasi skripsi dapat memberikan pengarahan dan solusi yang tepat, selain itu dapat memperlancar dalam pembuatan skripsi dalam hal ini komunikasi dengan jasa konsultasi lebih mudah mengungkapkan ide dapat dapat dimengerti oleh pengguna jasa. Jasa konsultasi harus mempunyai visi dan misi yang jelas maksudnya tidak hanya sekedar instans membantu dalam waktu cepat, tetapi menambah wawasan pengguna jasa tentang skripsi atau tesis yang disusun, agar pengguna dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dosen pembimbing.
Harus dilarang, jika jasa konsultasi skripsi secara instans membantu skripsi misalnya dapat menerima jadi cepat dan langsung dikirim kepada pengguna jasa, selain itu membajak skripsi yang ada sehingga dapat membuka perpustakaan sendiri khusus. Itu sama saja tidak mencapai tujuan yang mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, dilarang jika tidak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah.
f.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Pandangan saya adalah bahwa suatu bisnis itu bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya asal tidak melanggar hukum.

0 komentar: