Ribuan Pegawai Depkeu Mendapat Sanksi
ilustrasi

Selasa, 17 November 2009 | 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.961 pegawai Departemen Keuangan mendapat sanksi karena melawan arus reformasi birokrasi yang dijalankan departemen itu sejak 2006. Sebanyak 184 orang di antaranya diberhentikan tidak hormat, antara lain karena terlibat tindak pidana.

”Kami akan konsisten melakukan penegakan hukum pada 2010. Ini salah satu tindakan sangat penting dalam program reformasi birokrasi,” ujar Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Panusunan Nasution di Jakarta, Senin (16/11).

Departemen Keuangan membagi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya dalam tiga jenis, yakni pelanggaran disiplin kehadiran atau pelanggaran atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 1985; pelanggaran integritas atas Peraturan Pemerintah No 30/1980; dan pelanggaran lainnya, termasuk yang bersangkutan ditahan pihak berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana.

Data hingga 31 Agustus 2009 menyebutkan, 1.012 pegawai Depkeu dikenai hukuman disiplin kehadiran. Adapun yang dihukum karena pelanggaran integritas 930 orang dan hukuman lainnya 19 orang.

Dalam dua tahun terakhir, sejak dilaksanakannya reformasi birokrasi, pegawai Depkeu yang mendapat sanksi 1.346 orang. Sebelumnya, tahun 2006-2007 hanya 615 orang yang terkena sanksi.

”Untuk sementara belum bisa diukur efek jeranya karena kami masih mengintensifkan penegakan hukum dan meningkatkan jenis hukuman yang diberikan. Efeknya mungkin baru bisa dinilai setelah tiga hingga empat tahun mendatang,” ujar Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manaö tentang efektivitas pemberian sanksi.

Pelanggaran terbanyak terjadi di Direktorat Jenderal Pajak, yakni 1.036 atau 52,8 persen dari total hukuman yang dijatuhkan. Urutan kedua di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 311 sanksi atau 15,86 persen dari total sanksi yang dikenakan. Selanjutnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara 284 sanksi.

Hukuman bagi pelanggar disiplin kehadiran adalah diturunkan remunerasi atau bonus ekstra reformasi birokrasi menjadi 75 persen, 50 persen, atau 25 persen selama sebulan.

Sanksi pelanggaran integritas ada empat jenjang. Pertama, dipotong remunerasi sehingga hanya menerima 25 persen selama 2-6 bulan. Kedua, hanya menerima remunerasi 10 persen; dan ketiga, hanya menerima remunerasi 5 persen. Keempat, tidak menerima remunerasi bagi pegawai yang dipecat dengan hormat dan tidak hormat.
sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/17/08350332%20/ribuan.pegawai.depkeu.mendapat.sanksi

0 komentar: